TALKSHOW PENTINGNYA SERTIFIKASI HALAL ….
Hai aku balik lagi nih mau share
ttg ilmu yang aku dapet pas ikut talkshow ini…. Yuk dilihat dari pembicara
pertama dulu
@Majid Kampus UGM…Senin 10
September 2012 jam 09.00 sampai 12.00
Oleh P Yuni Erwanto, S.Pt., M.P., Ph.D. == Dosen Fakultas Peternakan UGM
PENTINGNYA MAKANAN – MAKANAN
HALAL DAN THOYIB
Halal dan
thoyib dijelaskan dalam Al Qur’an : Surat Al Baqarah ayat 186 dan Al Maidah
ayat 88. Kita harus waspada terhadap makanan – makanan yang haram, yang paling
sering muncul adalah makanan dari babi. Pada tahun 1988 lemak babi pertama
digunakan pada produk makanan. Sebenarnya halal itu sekarang sudah diakui oleh
dunia Internasional apalagi oleh negara negara Islam. Konsumen yang akan
membeli suatu produk juga berhak mempertanyakan kepada produsen apakah produk
yang mereka buat termasuk halal atau tidak. Karena UU tentang kehalalan produk
belum ada di Indonesia maka konsumen dan produsen harus memiliki kesadaran
sendiri mengenai kehalalan ini.
Halal
itu juga merupakan sebuah system. Walaupun ada produsen yang tidak memiliki
sertifikat halal untuk produknya tapi system halal harus tetap berjalan. Halal
management system sebaiknya tidak hanya diterapkan pada makanan.
Selain
info tentang kehalalan, Pak Yuni ini juga sangat ahli di bidang penyembelihan
hewan. Menurut beliau kita harus berhati-hati
untuk memakan daging yang berasal dari luar negeri (import). Karena di
luar negeri (khususnya Australia) ada dua jenis penyembelihan hewan. Yang
pertama yaitu hewan yang disembelih secara halal seperti yang dilakukan umat
muslim di Indonesia. Yang ke dua yaitu hewan yang terlebih dahulu ditembak
kepalanya lalu pingsan, barulah disembelih. Inilah hewan yang akan menghasilkan
daging yang haram … So… Waspadalah…Selain itu daging sapi gelonggongan juga
termasuk haram. Sebab biasanya daging ini berasal dari sapi yang pingsan karena
sakit lalu disembelih. Untuk membedakan daging yang berasal dari sapi sakit
atau sapi sehat begini caranya. Daging
sapi sakit biasanya warnanya gelap, pucat, tidak segar, dan tidak lembek. Namun
cirri – cirri ini juga tergantung sudah berapa lama hewan itu mati. Selain itu
dapat dilakukan uji Hemoglobin oleh petugas untuk mengecek agar lebih
valid. Daging sapi yang berasal dari sapi yang mati karena sakit biasanya
darahnya tidak keluar sempurna.
So…….LET’S CHOICE THE HALAL PRODUCT FOR OUR HEALTHY AND SAFETY,,,, BECAUSE
IT’S BASED ON AL QUR’AN
Gmana ?? udah paham kan
pentingnya kita mengkonsumsi makanan ataupu produk yang halal ? Let’s look the
resume from the second speaker………mas MIRZA AKBAR , S.Pt. ,,,,Lulusan SI
Fakultas Peternakan UGM,,,,, pemilik usaha JOGJA ICE CREAM yang udah punya
sertifikat halal … Let’s talk about
The Importance of Halal Certification
Sebenarnya
tidak harus produsen muslim saja yang
perlu memiliki sertifikat halal untuk produknya. Dengan menjual barang
halal dan konsumen mengetahui maka ada nilai berkah tersendiri baik dari
produsen maupun konsumen. Baik produsen maupun konsumen juga harus cerdas dalam
menjual ataupun membeli barang yang halal. Sekarang akses untuk mendapatkan
sertifikat halal bagi para produsen tergolong mudah. Produsen datang ke kantor
LPPOMUI kemudian mengambil formulir dan dikenai biaya 250.000. Form itu harus
diisi dan dikembalikan dalam jangka waktu 2 bulan. Setelah produsen
mengumpulkan formnya, kemudian akan ada peninjauan dari petugas. Namun
peninjauan ini dilakukan secara mendadak
karena petugas tidak memberitahu jauh hari sebelumnya. Hal ini dilakukan
agar tidak ada rekayasa dari produsen.
Setelah petugas mengecek berbagai aspek mulai dari bahan – bahan yang
digunakan, tempat, dan peralatan, maka akan diketahui halal atau tidaknya suatu
produk. Jika produk itu dinyatakan halal, maka produsen akan diberi sertifikat
halal dan dikenai biaya kurang lebih 200 ribu rupiah untuk usaha menengah.
Semakin besar perusahaannya, maka biaya yang harus dibayar akan semakin besar.
Di
Indonesia sebenarnya ada juga label halal yang bukan berasal dari LPPOMUI.
Produsen hanya mengklaim secara pribadi bahwa produk yang ia buat adalah produk
halal. Sedangkan produk halal yang disertifikasi oleh LPPOMUI memiliki logo
tersendiri. Logo itu berupa lingkaran berwarna putih dan hijau bertuliskan
halal dalam huruf arab dan LPPOMUI. Selain itu dicantumkan juga nomor
registrasinya. Namun terkadang ada produsen yang tidak ikut mencantumkan no.
registrasi. Alangkah baiknya kalau dicantumkan no reg juga agar lebih
meyakinkan masyarakat bahwa produk yang ia jual adalah produk halal.
Lalu
bagaimana kalau obat diberi sertifikat halal ? Sebenarnya perlu juga dilakukan sertifikasi halal untuk obat – obatan
maupun kosmetik. Namun saat ini belum ada UU yang mengatur sertifikasi
halal obat – obatan . Ketika tidak ada UU yang mengatur , para produsen cenderung berpikiran
, “Buat apa susah – susah cari sertifikat ?”. Sepengetahuan saya juga
baru ada 1 kosmetik yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOMUI.
TiNGGAL KEMBALI KE MASING –
MASING DIRI SENDIRI,,,,, MANA PRODUK YANG AKAN KITA PILIH ,,,,?? SUDAH HALAL
KAH SEGALA SESUATU YANG KITA KONSUMSI ??
WASPADALAH TERHADAP PRODUSEN YANG SECARA SUBYEKTIF MENGKLAIM BAHWA
PRODUKNYA ADALAH HALAL >>>>
Sekian…..sampai jumpa di info2
lainnya ya ^^
0 komentar:
Posting Komentar