Minggu, 23 September 2012

Pentingnya Sertifikasi Halal


TALKSHOW    PENTINGNYA SERTIFIKASI HALAL ….

Hai aku balik lagi nih mau share ttg ilmu yang aku dapet pas ikut talkshow ini…. Yuk dilihat dari pembicara pertama dulu
@Majid Kampus UGM…Senin 10 September 2012 jam 09.00 sampai 12.00

Oleh P Yuni Erwanto, S.Pt., M.P., Ph.D. == Dosen Fakultas Peternakan UGM
PENTINGNYA MAKANAN – MAKANAN HALAL DAN THOYIB
Halal dan thoyib dijelaskan dalam Al Qur’an : Surat Al Baqarah ayat 186 dan Al Maidah ayat 88. Kita harus waspada terhadap makanan – makanan yang haram, yang paling sering muncul adalah makanan dari babi. Pada tahun 1988 lemak babi pertama digunakan pada produk makanan. Sebenarnya halal itu sekarang sudah diakui oleh dunia Internasional apalagi oleh negara negara Islam. Konsumen yang akan membeli suatu produk juga berhak mempertanyakan kepada produsen apakah produk yang mereka buat termasuk halal atau tidak. Karena UU tentang kehalalan produk belum ada di Indonesia maka konsumen dan produsen harus memiliki kesadaran sendiri mengenai kehalalan ini.
          Halal itu juga merupakan sebuah system. Walaupun ada produsen yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produknya tapi system halal harus tetap berjalan. Halal management system sebaiknya tidak hanya diterapkan pada makanan.
Selain info tentang kehalalan, Pak Yuni ini juga sangat ahli di bidang penyembelihan hewan. Menurut beliau kita harus berhati-hati  untuk memakan daging yang berasal dari luar negeri (import). Karena di luar negeri (khususnya Australia) ada dua jenis penyembelihan hewan. Yang pertama yaitu hewan yang disembelih secara halal seperti yang dilakukan umat muslim di Indonesia. Yang ke dua yaitu hewan yang terlebih dahulu ditembak kepalanya lalu pingsan, barulah disembelih. Inilah hewan yang akan menghasilkan daging yang haram … So… Waspadalah…Selain itu daging sapi gelonggongan juga termasuk haram. Sebab biasanya daging ini berasal dari sapi yang pingsan karena sakit lalu disembelih. Untuk membedakan daging yang berasal dari sapi sakit atau sapi sehat begini caranya. Daging sapi sakit biasanya warnanya gelap, pucat, tidak segar, dan tidak lembek. Namun cirri – cirri ini juga tergantung sudah berapa lama hewan itu mati. Selain itu dapat dilakukan uji Hemoglobin oleh petugas untuk mengecek agar lebih valid. Daging sapi yang berasal dari sapi yang mati karena sakit biasanya darahnya tidak keluar sempurna.

So…….LET’S CHOICE THE HALAL PRODUCT FOR OUR HEALTHY AND SAFETY,,,, BECAUSE IT’S BASED ON AL QUR’AN

Gmana ?? udah paham kan pentingnya kita mengkonsumsi makanan ataupu produk yang halal ? Let’s look the resume from the second speaker………mas MIRZA AKBAR , S.Pt. ,,,,Lulusan SI Fakultas Peternakan UGM,,,,, pemilik usaha JOGJA ICE CREAM yang udah punya sertifikat halal    … Let’s talk about The Importance of Halal Certification

          Sebenarnya tidak harus produsen muslim saja yang  perlu memiliki sertifikat halal untuk produknya. Dengan menjual barang halal dan konsumen mengetahui maka ada nilai berkah tersendiri baik dari produsen maupun konsumen. Baik produsen maupun konsumen juga harus cerdas dalam menjual ataupun membeli barang yang halal. Sekarang akses untuk mendapatkan sertifikat halal bagi para produsen tergolong mudah. Produsen datang ke kantor LPPOMUI kemudian mengambil formulir dan dikenai biaya 250.000. Form itu harus diisi dan dikembalikan dalam jangka waktu 2 bulan. Setelah produsen mengumpulkan formnya, kemudian akan ada peninjauan dari petugas. Namun peninjauan ini dilakukan secara mendadak  karena petugas tidak memberitahu jauh hari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada rekayasa dari produsen.   Setelah petugas mengecek berbagai aspek mulai dari bahan – bahan yang digunakan, tempat, dan peralatan, maka akan diketahui halal atau tidaknya suatu produk. Jika produk itu dinyatakan halal, maka produsen akan diberi sertifikat halal dan dikenai biaya kurang lebih 200 ribu rupiah untuk usaha menengah. Semakin besar perusahaannya, maka biaya yang harus dibayar akan semakin besar.
          Di Indonesia sebenarnya ada juga label halal yang bukan berasal dari LPPOMUI. Produsen hanya mengklaim secara pribadi bahwa produk yang ia buat adalah produk halal. Sedangkan produk halal yang disertifikasi oleh LPPOMUI memiliki logo tersendiri. Logo itu berupa lingkaran berwarna putih dan hijau bertuliskan halal dalam huruf arab dan LPPOMUI. Selain itu dicantumkan juga nomor registrasinya. Namun terkadang ada produsen yang tidak ikut mencantumkan no. registrasi. Alangkah baiknya kalau dicantumkan no reg juga agar lebih meyakinkan masyarakat bahwa produk yang ia jual adalah produk halal.
          Lalu bagaimana kalau obat diberi sertifikat halal ? Sebenarnya perlu juga dilakukan sertifikasi halal untuk obat – obatan maupun kosmetik. Namun saat ini belum ada UU yang mengatur sertifikasi halal obat – obatan . Ketika tidak ada UU yang mengatur , para produsen cenderung berpikiran , “Buat apa susah – susah cari sertifikat ?”. Sepengetahuan saya juga baru ada 1 kosmetik yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOMUI.

TiNGGAL KEMBALI KE MASING – MASING DIRI SENDIRI,,,,, MANA PRODUK YANG AKAN KITA PILIH ,,,,?? SUDAH HALAL KAH SEGALA SESUATU YANG KITA KONSUMSI ??  WASPADALAH TERHADAP PRODUSEN YANG SECARA SUBYEKTIF MENGKLAIM BAHWA PRODUKNYA ADALAH HALAL >>>>
Sekian…..sampai jumpa di info2 lainnya ya ^^

0 komentar:

Posting Komentar