sumber gambar (ig : @ditjen_imigrasi)
Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib kita punya saat bepergian melewati batas negara. Kebetulan di awal 2020 masa berlaku pasporku akan segera habis, jadilah segera aku urus itu perpanjangan paspor. Di zaman milenial (yang katanya era 4.0 :D) ini udah ga ada lagi istilahnya ngurus paspor lama dan ribet ya guys. Kali ini aku ingin sedikit sharing pengalaman dan langkah-langkah untuk mengurus perpanjangan paspor sekaligus ganti ke e-paspor. Ini dia step-stepnya :
1. Ambil nomor antrian secara online
Tampilan pada aplikasi antrian paspor doc pribadi)
Sebelum datang ke kantor imigrasi, teman-teman wajib hukumnya (fardu 'ain) untuk mengambil nomor antrian dahulu secara online. Nomor antrian bisa diperoleh melalui website antrian paspor dari ditjen imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrian paspor dari Ditjen Imigrasi ya. Aplikasi tersebut bisa didownload di playstore secara gratis. Untuk bisa mendapat nomor antrian melalui aplikasi, jangan lupa lakukan pendaftaran akun dulu ya dengan menginput data diri yang diminta oleh sistem. Pada pilihan menu, teman-teman bisa memilih sesi jam untuk mengurus paspor, bisa pagi atau siang hari sesuai pilihan jadwal yang disediakan. Kurang lebih seperti ini tampilannya kalau kita sudah berhasil memilih jadwal untuk mengurus paspor.
2. Dokumen apa yang disiapkan ?
Untuk perpanjangan paspor sekaligus penggantian ke e-paspor cukup siapkan :
1. ktp asli
2. fotokopi ktp
3. paspor lama yang asli
4. fotokopi paspor lama
5. form pembuatan e paspor yang dapat diambil dan diisi saat datang ke kantor imigrasi
3. Apa saja yang harus dilakukan saat datang ke kantor imigrasi ?
bukti pengajuan paspor (doc. pribadi)
Pastikan datang pada hari dan jadwal yang telah dipilih ya. Setelah dokumen semua disiapkan, kita bisa langsung menuju loket penerimaan antrian dengan menunjukkan nomor antrian yang telah diperoleh melalui aplikasi atau website dan menyerahkan berkas untuk perpanjangan paspor. Selanjutnya kita tinggal menunggu berkas diverifikasi dan dipanggil untuk sesi wawancara singkat dan pengambilan foto. Sesi wawancara dan pengambilan foto juga cukup singkat karena disediakan banyak loket. Setelah sesi tersebut selesai, kita akan mendapat lembar bukti permohonan paspor yang mencantumkan billing id untuk melakukan pembayaran PNBP-nya. Untuk e-paspor akan dikenakan PNBP sejumlah 650000 rupiah. Uang tersebut nantinya akan masuk ke negara ya gaes, jadi udah ga ada lagi jastip atau celah untuk KKN. Pembayarannya pun cukup mudah, bisa melalui bank atau m- banking ya gaes. Ohya, lembar ini nanti juga diperlukan saat kita akan mengambil paspor yang sudah jadi. So, jangan sampai hilang ya gaes, harap disimpan baik-baik.
4. Berapa lama proses perpanjangan paspor ?
Dari informasi petugas dan informasi yang ada di lembar bukti permohonan, proses pembuatan paspor kurang lebih membutuhkan waktu 7 hari kerja sejak kita membayar melalui bank.
5. Bagaimana caranya kita tahu kalau paspor kita sudah jadi ?
Memantau status permohonan paspor melalui SIGAP Whatsapp (doc. pribadi)
Nah teman-teman tidak perlu khawatir ya. Zaman sekarang serba digital, cepat, transparan, dan anti ribet. Kebetulan di kantor imigrasi yang saya datangi, ada layanan SIGAP (Sistem Informasi Gateway Paspor). Pemohon cukup mengecek proses pembuatan paspor dengan mengirimkan nomor permohonan melalui nomor whatsapp SIGAP. Jika proses pembuatan paspor sudah selesai, kita juga akan mendapat pemberitahuan melalui whatsapp bahwa paspor kita sudah dapat diambil di kantor imigrasi. Wow mantul dan keren kan !
6. Saatnya ambil paspor yang sudah jadi
Loket pengambilan paspor (doc. pribadi)
Nah setelah kita tahu bahwa paspor sudah bisa diambil, kita bisa mengambil paspor langsung ke kantor imigrasi dengan membawa lembar permohonan, bukti pembayaran, dan ktp asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Oh ya jika kebetulan pemohon tidak bisa mengambil secara langsung, teman-teman bisa meminta bantuan kerabat atau rekan dengan menyertakan surat kuasa ya. Untuk mengambil paspor kita bisa langsung menuju ke bagian pengambilan paspor dan mengambil nomor antrian melalui mesin antrian. Caranya juga sangat mudah, cukup scan barcode yang ada di lembar permohonan, lalu keluar deh lembar nomor antrian dan nama pemohon. Sembari duduk manis menunggu nomor kita dipanggil, kita juga bisa memantau nomor antrian sudah sampai mana melalui layar yang ada di depan loket. Setelah nomor kita dipanggil, serahkan berkas untuk pengambilan paspor kepada petugas. Paspor yang lama akan dikembalikan kepada pemohon dan paspor baru siap di tangan !
Nah itu dia sesi sharing mengenai proses mengurus perpanjangan paspor ya gaes. Zaman sekarang tidak perlu khawatir, semua proses transparan, cepat, dan anti ribet. Oh ya, untuk mengakses informasi juga sudah sangat mudah, bisa melalui akun instagram dan website Ditjen Imigrasi yang selalu update. Salut pokoknya dengan layanan di kantor imigrasi yang serba digital dan nyaman untuk pengunjung. Terimakasih bapak/ ibu petugas. Terimakasih teman-teman sudah membaca dan sampai jumpa di sesi sharing selanjutnya !
0 komentar:
Posting Komentar