Minggu, 24 November 2019

Beyond Use Date sama dengan Expired Date ?



Hai gaes ! Siapa yang belum pernah minum obat di sini ? Setidaknya dalam 1 kali, pasti teman-teman pernah mengkonsumsi barang satu ini kan ? Pernah ngamatin ga sih di kemasan obat itu ada kode angka atau huruf yang bertuliskan Exp. date, best before, ED, atau kode sejenis lainnya ? Hmm pasti udah familiar kan sama yang satu ini. Exp. date atau yang biasa disebut expired date atau tanggal kadaluwarsa adalah tanggal terakhir dimana obat masih dapat dijamin keamanan dan kemanfaatannya. Eh, tapi pernah ngga melihat expired date hanya dalam bulan dan tahun ? Menurut USP (United States Pharmacopeia), jika expired date hanya dinyatakan dalam bulan dan tahun, maka expired date produk tersebut adalah hari terakhir di bulan dan tahun yang disebutkan. Tapi pernah sekilas berpikir ga si ? Kalau teman-teman mendapat obat racikan apakah batas maksimal obat tersebut boleh dikonsumsi masih sama dengan expired date ? Oke, kita bahas ya !

Jadi, menurut USP (United States Pharmacopeia) ada istilah yang disebut BUD atau Beyond Use Date. Secara definisi , BUD yaitu "The date or time beyond which a CNSP (Compounded Nonsterile Preparations) must be discarded. The date or time is determined from the date or time when the preparation was compounded". BUD merupakan waktu yang ditetapkan dimana produk farmasi / produk obat masih dapat digunakan setelah obat dibuka dari kemasan aslinya dan diracik. Hmm contohnya gini. Temen-temen mau makan mie instan, nah di bungkus mie instan itu pasti ada keterangan expired date-nya ya. Tapi setelah kita buka bungkusnya lalu kita masak mie instan pastinya ga berlaku lagi expired date yang tercantum di kemasan kan ? Lebih cepat dihabiskan pasti lebih baik dan lebih enak rasanya. Nah, sama aja dengan obat dan produk farmasi lainnya. Meskipun untuk obat-obatan, bukan berarti lebih cepat habis itu lebih baik dan lebih enak ya hehe:). Sebagai contoh, kamu mendapat resep krim racikan dari dokter. Batas waktu maksimal krim tersebut dapat digunakan bisa jadi berbeda dengan expired date produk asalnya karena dalam hal ini berlaku beyond use date.

Yuk kita simak dulu beberapa kategori produk / sediaan farmasi dan pembagian beyond use date-nya menurut USP. 
1. Non-preserved aqueous : 14 hari
Apa saja yag termasuk kategori ini ? Diantaranya adalah sediaan cair yang memiliki nilai Aw (water activity) lebih dari 0.6, seperti emulsi, gel, krim, larutan, spray, dan suspensi.
2. Preserved aqueous : 35 hari 
Sediaan yang termasuk ini sama seperti kategori pertama (non-preserved aqueous). Namun untuk kategori ke 2 ini, biasanya terdapat bahan pengawet pada produk jadi sehingga waktu BUD menjadi lebih panjang.
3. Nonaqueous dosage form : 90 hari 
Sediaan  yang termasuk kategori ini adalah sediaan selain bentuk sediaan padat (solid dosage form) yang memiliki nilai Aw 0.6, seperti supositoria, salep, fixed oil, dan waxes.
4.  Solid dosage form : 180 hari
Contohnya : tablet, granul, serbuk, kapsul

Nah, jadi udah ada gambaran kan apa itu beyond use date ? Masing-masing produk farmasi bisa jadi memiliki beyond use date yang berbeda-beda. Mengapa ? Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, misalnya bentuk sediaan, formulasi, sifat fisika-kimia, dan kemungkinan cemaran mikroba. Coba amati, kalau teman-teman pernah menyimpan obat yang diracik, mana yang beyond use date nya lebih panjang ? Apakah yang bentuknya cair atau kental seperti krim atau yang berbentuk padat seperti tablet ?  :)


Referensi :

United States Pharmacopeia

2 komentar:

  1. Mau tanya ?
    Untuk sirup kering, sirup 'biasa' dan racikan sirup termasuk yg mana ?

    BalasHapus